Jual Obat Aborsi Ilegal, Pria di Bandung Diciduk Polisi, Ancaman Hukuman Menanti
Bandung, Jawa Barat – Aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (32) yang diduga menjual obat aborsi secara ilegal. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Bandung pada hari Selasa, 31 Oktober 2023.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penjualan obat ilegal. Barang bukti tersebut antara lain ratusan butir obat berbagai merek, alat-alat medis yang digunakan untuk praktik aborsi, dan uang tunai hasil penjualan. Pelaku diduga telah menjalankan bisnis haram ini selama beberapa bulan terakhir, memanfaatkan jaringan online dan offline untuk menjangkau para pembeli yang membutuhkan.
“Kami berhasil membongkar jaringan penjualan obat ilegal ini setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama,” ujar Kapolrestabes Bandung dalam konferensi pers. “Pelaku menjual obat aborsi secara ilegal dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Kami akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam bisnis haram ini.”
Pelaku dijerat dengan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari tahu jaringan penjual obat ilegal lainnya yang mungkin terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak membeli obat secara ilegal. Selain berbahaya bagi kesehatan, membeli obat ilegal juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan obat ilegal di sekitar tempat tinggal mereka.
Informasi Tambahan:
- Lokasi: Bandung, Jawa Barat
- Pelaku: AR (32)
- Barang Bukti: Ratusan butir obat aborsi, alat-alat medis, uang tunai
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Ancaman Hukuman: Maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar
- Peringatan: Bahaya membeli obat aborsi ilegal, imbauan untuk melapor.
Semoga artikel ini lebih komprehensif dan memberikan informasi yang lebih lengkap.